TIKTAK.ID – Sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), diketahui telah mencabut gugatan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Uji materi tersebut terkait pasal peralihan status pegawai lembaga antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021,” ujar Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK nonaktif, Rasamala Aritonang, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (22/6/21).
Baca juga : Singgung Hak Asasi, Putri Gus Dur Desak Jokowi Batalkan Pemecatan Pegawai KPK
Menurut Rasamala, pihaknya memiliki dua alasan terkait pencabutan gugatan ini. Ia menjelaskan, pertama, pegawai menilai MK sudah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status sebagaimana dinyatakan dalam putusan dalam perkara nomor:70/PUU-XVII/2019.
Rasamala menyebut dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh sedikit pun merugikan hak pegawai. Ia melanjutkan, alasan kedua adalah pegawai merasa pertimbangan tersebut mengikat untuk semua pihak.
“Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas telah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN,” ucap Rasamala.
Baca juga : Novel Baswedan Ungkap Isu Taliban dan Anies Baswedan Terkait Polemik TWK
Untuk diketahui, sembilan pegawai KPK sempat mendaftarkan uji materi atas Pasal 69 B ayat 1 dan 69 C UU KPK. Mereka menganggap penafsiran terhadap Pasal 68 B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN, adalah tindakan inkonstitusional.
Mereka juga berpendapat hal itu menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana Pasal 28 (D) Ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Uji materi tersebut pun diajukan sehari setelah Ketua KPK, Firli Bahuri, melantik 1.271 pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat setelah lolos TWK. Sementara 75 pegawai yang disebut tak memenuhi syarat tak dilantik.
Baca juga : Kepala BKN Buka Suara Soal Pilih Alquran atau Pancasila
Sembilan pemohon yang mencabut gugatan yaitu Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Hotman Tambunan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito, dan Tri Artining Putri.