TIKTAK.ID – Arab Saudi mengeksekusi seorang pria karena mengikuti demonstrasi Arab Spring beberapa tahun lalu. Namun, kelompok hak asasi manusia mengatakan pria itu ikut dalam demonstrasi tersebut saat berusia di bawah 18 tahun.
Mustafa Hashem al-Darwish ditangkap pada Mei 2015 dan didakwa dengan pelanggaran terkait protes, banyak di antara yang ditangkap ketika itu masih berusia 17 tahun. Dia dieksekusi pada Selasa (15/6/21) di Dammam, pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri, tulis Aljazeera.
“Eksekusi Mustafa al-Darwish sekali lagi menunjukkan bahwa klaim Kerajaan untuk menghapus hukuman mati untuk kejahatan masa kanak-kanak tidak benar,” kata kelompok anti-hukuman mati dan hak asasi manusia Reprieve dalam sebuah pernyataannya.
Pihak berwenang Saudi mengatakan tahun lalu bahwa mereka akan menghentikan hukuman mati bagi orang-orang yang melakukan kejahatan saat di bawah umur, dan sebaliknya akan menjalani hukuman hingga 10 tahun dalam tahanan remaja, dan akan menerapkan ini secara bertahap.
Namun, dekrit Kerajaan Maret 2020 tidak pernah dilaporkan oleh media Pemerintah atau diterbitkan dalam lembaran resmi seperti yang biasa dilakukan. Komisi Hak Asasi Manusia yang didukung negara mengatakan kepada Reuters pada Februari bahwa larangan itu hanya berlaku untuk kategori pelanggaran yang lebih rendah di bawah hukum Islam yang dikenal sebagai “ta’zeer”.
Darwish dihukum karena pelanggaran “ta’zeer”.
Dalam lembar dakwaannya, yang salinannya dilihat oleh kantor berita Reuters, Darwish dituduh “berpartisipasi dalam pemberontakan bersenjata”, “berusaha mengganggu keamanan dengan membuat kerusuhan” dan “menabur perselisihan”.
Bukti yang dikutip termasuk gambar “ofensif terhadap pasukan keamanan”, pengakuan yang ditandatangani dan partisipasinya dalam lebih dari 10 pertemuan “kerusuhan” pada 2011 dan 2012.
Akan tetapi dokumen-dokumen itu tidak merinci bulan-bulan yang tepat dari dugaan pelanggaran, dan kelompok hak asasi mengatakan Darwish berusia 17 tahun pada saat dugaan partisipasinya dalam banyak protes. Kasusnya seharusnya ditinjau di bawah undang-undang yang direformasi, kata mereka.
Reprieve dan Amnesty International mengatakan pengakuannya diperoleh di bawah paksaan dan bahwa dia menarik kembali pengakuannya, yang katanya diperoleh melalui penyiksaan, di pengadilan.
Kantor media Pemerintah Arab Saudi tidak segera menjawab permintaan komentar dari Reuters.