TIKTAK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengaku tak pernah berpikir memecat Novel Baswedan bersama 74 pegawai yang tak lolos dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akhir-akhir ini Firli menjadi pusat perhatian dikarenakan adanya dugaan bakal memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos dari proses TWK. Karena didapati 75 pegawai yang tidak lolos TWK mayoritas merupakan penyidik-penyidik dan pegawai senior yang acap kali menangani kasus-kasus besar. Di antara 75 pegawai tersebut ada nama penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
“Mungkin ada yang bertanya adik-adik saya yang 75. Kami hendak pastikan, hingga hari ini tak pernah KPK memberhentikan, tak pernah KPK memecat dan tak pernah juga berpikir KPK supaya menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat,” terang Firli dalam keterangan pers di Gedung KPK, Kamis (20/5/21) sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan tentang masalah ini. Jokowi menyatakan bahwa TWK tak bisa serta merta menjadi dasar memecat 75 pegawai tersebut.
Terhadap pernyataan Presiden Jokowi tersebut, Firli mengklaim bakal menjalankan arahan tersebut. Ia bakal berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait, sebagaimana yang sudah Jokowi nyatakan.
“KPK sebagaimana arahan Presiden, kita pegang teguh dan kita tindaklanjuti dengan cara koordinasi komunikasi dengan Menpan dan Kepala BKN,” sebutnya.
“Termasuk juga bersama kementerian lain, lantaran sesungguhnya jika terdapat perintah Presiden tentulah kita tindaklanjuti, namun menindaklanjutinya tak dapat dengan satu jari, tak dapat cuma KPK,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya ada 75 pegawai KPK yang diumumkan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan 75 pegawai tersebut.
Penyidik KPK Novel Baswedan, satu di antara pegawai yang juga dinyatakan gagal TWK, menyebutkan bakal menyampaikan keberatan terhadap pimpinan lembaga KPK sehubungan SK yang dikeluarkan Firli tersebut.
Novel bersama 74 pegawai KPK lainnya keberatan lantaran SK turut menyertakan penyebutan bahwa para pegawai yang tak lolos TWK diminta supaya menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan masing-masing.