TIKTAK.ID – Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD harus berani menegur Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri karena telah salah menafsirkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur soal status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Fickar, bila merujuk pada legislasi itu, maka 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harusnya tetap menjadi ASN.
“Menko Polhukam harus menegur Ketua KPK karena sudah salah menafsirkan UU. 75 orang itu harus tetap diajukan sebagai ASN,” ujar Fickar, seperti dilansir Suara.com, Rabu (11/5/21).
Fickar menyatakan TWK yang dijalani oleh ribuan pegawai KPK sebagai proses peralihan menjadi ASN itu seharusnya tidak menjadi faktor yang menentukan para pegawai itu lolos menjadi abdi negara atau tidak. Pasalnya, kata Fickar, jika melihat dalam UU KPK hasil revisi, para pegawai KPK tersebut secara otomatis menjadi ASN.
Ia menjelaskan, seperti bunyi Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, yaitu Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.
“Maka dengan sendirinya sejak UU disahkan, maka pegawai KPK sudah menjadi ASN,” tutur Fickar.
Ia menilai jika memang ada pegawai KPK yang tidak lolos tes, maka solusinya adalah mereka bisa menjalani pelatihan untuk memperbaiki wawasan kebangsaan pegawai, bukan malah menonaktifkan. Ia menyebut secara kelembagaan, seharusnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang bertanggungjawab soal mekanisme tersebut. Hal itu karena periode pimpinan KPK sendiri hanya menjabat selama lima tahun dan akan berganti.
“Oleh sebab itu, secara kelembagaan merupakan tanggung jawab Menpan RB (Tjahjo Kumolo),” tegas Fickar.
Seperti diketahui, terdapat sebanyak 1.351 pegawai KPK yang mengikuti rangkaian asesmen TWK mulai 18 Maret hingga 9 April 2021. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang memenuhi syarat, 75 orang tak memenuhi syarat, dan 2 pegawai tidak menghadiri tes wawancara.