TIKTAK.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengungkapkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia selama pandemi virus Corona (Covid-19) hanya untuk kepentingan esensial saja.
“Di antaranya bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting di Jakarta, Jumat (7/5/21), seperti dilansir Jpnn.com.
Ia mengklaim puluhan WN China, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang datang ke Indonesia, telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata.
Jhoni juga memastikan hingga kini larangan untuk WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata masih berlaku. Ia mengatakan Pemerintah telah menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan serta Visa on Arrival (VoA) sejak awal Maret 2020 untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.
Menurut Jhoni, seluruh WNA asal Cina yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi. Aturan tersebut yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
“Penanganan setiap WNA yang datang ke Indonesia sudah mengikuti aturan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” ucap Jhoni.
Ia pun menilai petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para WNA tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas.
Jhoni menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan petugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan sesuai dengan protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional. Kemudian usai pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan serta dokumen keimigrasian setiap WNA yang masuk ke Indonesia.
“Larangan WNA untuk masuk ke Indonesia pada masa pandemi Covid-19 masih tetap berlaku,” tutur Jhoni.
Seperti diketahui, belakangan ini publik digegerkan dengan masuknya ratusan WNA China ke Indonesia pada Mei 2021. Terlebih kasus ini bertepatan dengan adanya pelarangan mudik.