TIKTAK.ID – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mengatakan heran secara tiba-tiba organisasinya itu dibubarkan dan dilarang oleh Pemerintah pada 30 Desember 2020 silam.
Rizieq menyampaikan hal itu dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (3/5/21).
Menurut Rizieq, pihaknya telah melengkapi berbagai persyaratan agar FPI terdaftar sebagai organisasi masyarakat (Ormas) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Namun pada akhirnya 30 Desember 2020 FPI dibubarkan, justru setelah semua syarat dipenuhi. Jadi kami tidak mengetahui alasan FPI dibubarkan,” ujar Rizieq, seperti dilansir CNN Indonesia.
Rizieq menyatakan bahwa FPI selalu mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Kemendagri sejak didirikan pada 1998 lalu. Ia pun mengklaim SKT itu selalu diterima dan diperpanjang masa berlakunya oleh Kemendagri.
Ia menjelaskan, terakhir SKT FPI habis pada 20 Juni 2020. Kemudian Rizieq dan pengurus FPI mengajukan kembali perpanjangan SKT ke Kemendagri. Bahkan ia mengaku pihaknya sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama untuk mendapatkan SKT.
“Sekarang ada rekomendasi dari Kemenag, selembar surat dari Kemenag kita ikrar dari FPI setia Pancasila UUD 45 dan NKRI. Hal itu kami lakukan dan rekomendasi kami dapat,” terang Rizieq.
Ia melanjutkan, usai memperoleh rekomendasi Kemenag, Rizieq mengirim berbagai persyaratan tersebut ke Kemendagri. Namun ia menyebut Kemendagri melihat masih ada yang kurang dalam Anggaran Dasar FPI sehingga SKT tak kunjung diterbitkan.
“Pasal yang kurang dalam Anggaran Dasar itu pasal mengenai penyelesaian sengketa. Pasal itu dalam Anggaran Dasar belum ada, dan adanya di Anggaran Rumah Tangga. Nah Kemendagri minta dimasukkan dalam AD, sekaligus meminta penjelasan soal khilafah,” tutur Rizieq.
Setelah itu, Rizieq menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) FPI pada 2020. Ia memaparkan, Munaslub itu bertujuan menyempurnakan AD/ART FPI dan agar syarat yang diminta Kemendagri tersebut terpenuhi.
Rizieq menilai dasar FPI dalam menjalankan beragama sebagai sebuah organisasi adalah Islam, dan dasar bernegara dalam berorganisasi adalah Pancasila.
“Itu yang jadi keputusan Munaslub. Pada Agustus itu kami berikan semuanya. Namun tiba-tiba saya enggak paham. Padahal semua persyaratan kita penuhi, tapi Kemendagri ulur-ulur waktu. Saya enggak paham apa masalahnya,” ucapnya.