TIKTAK.ID – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditutup matanya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.
“Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya memang seperti itu,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Menurut Ramadhan, hal itu dilakukan mengingat bentuk kejahatan terorisme yang membutuhkan pendekatan berbeda dari kasus-kasus lainnya. Apalagi, ia mengatakan kegiatan terorisme bersifat antarjaringan. Untuk itu, ia menilai menutup mata tersangka perlu untuk dilakukan.
“Penangkapan satu jaringan dapat membuka jaringan yang lainnya. Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung membahayakan jiwa petugas lapangan,” terang Ramadhan.
Ramadhan pun menyatakan penutupan mata dilakukan supaya tersangka tidak mengenali petugas yang melakukan penangkapan selama operasi berlangsung.
“Untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas maka perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas. Jadi memang tujuannya untuk perlindungan terhadap petugas,” ucap Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, Munarman ditangkap oleh Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Meski begitu, pihaknya masih belum menjelaskan secara detail peran Munarman dalam proses baiat teroris tersebut.
“(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, serta mengikuti baiat di Medan,” ungkap Ramadhan.
Ramadhan mengaku penangkapan terhadap Munarman adalah hasil pengembangan dari penangkapan teroris sebelumnya.
“Sekarang sedang dalam proses dibawa ke Polda Metro Jaya. (Dasar penangkapan Munarman) tentunya dari beberapa penangkapan teroris sebelumnya,” ucapnya.
Ia lantas memaparkan, kegiatan baiat yang melibatkan Munarman itu berkiblat ke ISIS.
“Baiatnya kalau Makassar (ke) ISIS, tapu kalau Jakarta belum kami terima, Medan juga belum,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Munarman telah ditangkap kemarin sore sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Kemudian setelah penangkapan tersebut, polisi juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa atribut FPI hingga sejumlah dokumen.
Selain itu, polisi pun menemukan beberapa botol yang berisi nitrat jenis aseton dari penggeledahan tersebut. Polisi juga menemukan beberapa botol plastik yang berisi cairan Triaseton Triperoksida (TATP).