TIKTAK.ID – Sidang kasus dugaan pemalsuan tes swab RS Ummi, Bogor, dengan terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan digelar kembali pada Rabu (14/4/21) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, agenda pemeriksaan saksi itu akan bersamaan dengan perkara menantu Rizieq, yakni Hanif Alatas.
“Agenda pemeriksaan saksi, dengan Majelis Hakim Khadwanto,” ujar Alex, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (14/4/21).
Kemudian Alex mengatakan sidang tersebut tak akan disiarkan langsung melalui layanan daring di Kanal YouTube PN Jaktim. Sebab, ia menilai hal itu sesuai dengan pasal 159 KUHAP. Meski begitu, ia menyebut para pewarta masih bisa meliput jalannya sidang melalui monitor yang sudah disediakan di area PN Jaktim.
“Hakim telah memerintahkan para saksi untuk tak berkomunikasi. Hal itu bertujuan agar tak saling memengaruhi,” terang Alex.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengonfirmasi bahwa agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi. Akan tetapi, ia mengaku masih belum mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU).
“Masih belum [tahu saksinya],” ucap Aziz.
Perlu diketahui, pada sidang pekan lalu, jaksa sempat menyatakan berencana membawa lima saksi terkait perkara tersebut. Namun jaksa masih enggan membocorkan siapa saja saksi yang akan mereka bawa.
“Saat ini kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk membuktikan dakwaan,” jelas jaksa.
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kasus tes swab palsu dengan RS Ummi Bogor. Majelis Hakim membacakan putusan itu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (7/4/21) lalu.
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan tes swab virus Corona RS Ummi yang menjerat Rizieq terjadi setelah ia kembali ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 silam. Rizieq lantas terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tersebut. Rizieq didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.