TIKTAK.ID – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) diketahui telah memesan sebanyak 25 ribu senapan api (senpi) jenis SS2-V5 A1 melalui PT Pindad Persero. Senapan tersebut akan digunakan untuk pelatihan Komponen Cadangan (Komcad).
Namun senapan ini berbeda dengan senjata organik yang biasa digunakan para tentara aktif, karena berukuran lebih pendek dan ringan.
Kemenhan pun menyatakan senpi itu hanya akan digunakan dan dipegang para rekrutmen Komcad ketika menjalani masa latihan saja.
“Penting untuk dicatat, bahwa penggunaan senjata untuk Komcad hanya digunakan pada saat latihan. Jadi bukan nanti Komcad (senjatanya) dibawa-bawa pulang, tidak seperti itu,” ujar Kepala Biro (Karo) Humas Setjen Kemenhan, Marsma TNI Penny Radjendra melalui rekaman suara, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (1/4/21).
Sekadar informasi, mengacu pada PP3/2021, setiap warga negara Indonesia berhak ikut mendaftar untuk mengikuti pelatihan Komcad dengan syarat turunan lainnya. Tidak ada unsur paksaan bagi warga mendaftar Komcad, dan semua dilakukan atas kesadaran sendiri. Pelatihan Komcad ini berbeda dengan Wajib Militer yang menekankan unsur wajib bagi warganya.
Lebih lanjut, Penny mengatakan akan ada pelatihan-pelatihan militer sehingga senjata memang diperlukan untuk menunjang pelatihan tersebut.
Mengutip situs Pindad, senjata SS2-V5 A1 berukuran 5,56 x 45 mm dengan berat tanpa peluru 3,35 Kg, dan dengan full magazine 3,71 Kg. Senjata itu juga dilengkapi dengan popor lipat, serta disebut memiliki jarak tembak efektif sejauh 200 meter.
“Penting untuk dicatat, senjata ini tidak akan dibawa Komcad di luar latihan, melainkan untuk latihan,” terang Penny.
Sementara itu, peneliti militer Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Muhammad Haripin menilai, Kementerian Pertahanan di bawah pimpinan Prabowo Subianto tetap harus mengantisipasi penyalahgunaan senapan api oleh Komcad.
Terlebih, ia menyebut saat ini masih belum ada regulasi yang benar-benar tepat dalam hal penggunaan senpi di Indonesia. Untuk itu, ia menyarankan pemesanan dan pelatihan untuk Komcad ini juga harus dibarengi dengan sejumlah perbaikan.
“Jangan sampai senpi dan amunisi bisa beredar dengan bebas,” jelas Haripin, Kamis (1/4/21).
Menurut Haripin, Kemenhan saat ini mestinya telah melakukan koordinasi dengan pihak Polri. Hal itu karena Kemenhan bukanlah Kementerian yang mengawasi penggunaan senpi.
Haripin menegaskan, harus ada koordinasi dengan lembaga yang memang memiliki wewenang.