TIKTAK.ID – Seorang pria di Magelang harus meregang nyawa setelah dibacok oleh kakak iparnya sendiri, pada Kamis (18/03/21). Kasus ini telah ditangani oleh Polres Magelang.
Menurut keterangan pers dari Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba, pelaku mengaku kesal dengan korban karena telah menganiaya istrinya yang merupakan kakak kandung korban.
Pelaku berinisial BN (24) adalah seorang petani beralamat di Dusun Gembongan RT 03 RW 06, Desa Temanggung, Kabupaten Magelang. Sedangkan korban Muhamad Solahudin (18), beralamat Dusun Ngadiwongso RT 04 RW 03 Desa/Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Baca juga : Bikin Penasaran! Disinggung Edhy Prabowo Soal Benur, Susi Pudjiastuti Langsung Merapat ke KPK
“Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan istri pelaku sempat terlibat cekcok di rumah korban. Saat pelaku baru pulang dari pasar, pelaku menjumpai istrinya sedang dicekik korban, lalu pelaku melerai,” terang Kapolres.
Setelah itu korban keluar dari rumah memanggil ibunya dan Pak Leknya namun sekitar 5 menit kemudian korban kembali dan masuk ke rumah (TKP). Tidak lama kemudian tersangka mendengar suara pukulan dan teriakan dari istrinya meminta tolong.
Saat menghampiri istrinya, pelaku melihat istrinya sedang dipukuli oleh korban di bagian belakang bahu dan kepala sedangkan istri tersangka menghadap ke tembok.
Baca juga : Rumah DP 0 Rupiah, Program Ninabobok Anies untuk Warga Miskin Kota atau Golongan Kaya?
Selanjutnya tersangka langsung membacok korban pada bagian leher belakang bagian kiri sebanyak 1 kali dan membacok kepala belakang sebanyak 3 kali. Setelah itu korban mencoba menyerang balik dengan menarik kerah baju tersangka dengan tangan kanannya dan saat itu pelaku membacok tangan kanan korban sebanyak 1 kali.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya di Temanggung,” kata Kapolres.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : 22 Teroris yang Dibekuk di Jatim Diboyong ke Jakarta
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.