TIKTAK.ID – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat versi Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Andi Arief mengungkapkan bahwa Partai Demokrat kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko tidak bisa memasukkan data kepengurusan secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM, pada Selasa (9/3/21).
Andi menyebut terdapat sejumlah kebutuhan administrasi yang tidak bisa dipenuhi Demokrat kubu Moeldoko sehingga tidak bisa mendaftar. Ia mengatakan hal itu yang menyebabkan Darmizal menangis saat menggelar taklimat media.
“Ketika ingin mendaftarkan, dari siang sampai malam data tidak bisa di-input, alias tidak bisa mendaftar,” ujar Andi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (11/3/21).
Baca juga : Kaget Habib Rizieq Terancam Hingga 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ajaib Sekali!
Menurut Andi, Darmizal juga telah menjanjikan pendaftaran ke Kemenkumham ini kepada Moeldoko. Ia menilai ganjalan Demokrat kubu Moeldoko mendaftar ke Kemenkumham akibat harus menyelesaikan sejumlah perselisihan, mulai dari pemecatan hingga keabsahan peserta kongres dan jumlahnya.
Untuk diketahui, Darmizal sempat menangis saat menggelar konferensi pers pada Selasa kemarin. Ia mengaku merasa bersalah sudah menjadi tim sukses Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kongres 2015.
Kemudian Andi menyatakan bahwa nasib Demokrat kubu Moledoko berbeda dengan Partai Berkarya hasil KLB yang bisa mendaftarkan kepengurusan di Kemenkumham. Ia mengklaim Partai Berkarya versi KLB telah disetujui oleh mahkamah partai.
Baca juga : Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa yang Langgar Perintah OJK
Sekadar informasi, pada pertengahan tahun lalu terjadi perselisihan di Partai Berkarya, saat Muchdi Pr mengkudeta pucuk pimpinan lewat Munaslub. Ia pun mendapat SK Kemenkumham bernomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025, yang ditandatangani oleh Yasonna Laoly pada 30 Juli 2020.
Lantas Andi memaparkan, tidak ada gugatan ke pengadilan terhadap Partai Berkarya versi KLB setelah 90 hari Kemenkumham mengeluarkan Surat Keputusan (SK), dan menegaskan keabsahan partai.
“Apalagi dalam KLB, Berkarya telah mengganti nama partai dan beberapa identitas menjadi Partai Beringin Karya, kembali ke notaris 2016,” ucap Andi.
Baca juga : Komnas HAM: Kasus Tewasnya Laskar FPI Belum Penuhi Unsur Pelanggaran HAM Berat
Lebih lanjut, Andi menuding Menkopolhukam, Mahfud MD melindungi Partai Demokrat kubu Moeldoko, bukan Partai Demokrat kubu AHY yang diklaimnya sah secara hukum.
“Kalau cara hukum tidak bisa dia gunakan, maka cara inkonstitusional, bahkan bisa saja dengan pembunuhan dilakukan. Moeldoko merupakan bagian dari Istana, itulah mengapa kita sesalkan Istana diam saja,” tutur Andi.