TIKTAK.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa kasus penembakan terhadap enam mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak memenuhi dua unsur untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Komnas HAM lantas menyatakan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM biasa.
“Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, terdapat dua unsur utama dari pelanggaran HAM berat, yakni sistematis dan meluas,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (10/3/21).
“(Kedua unsur itu) Tidak terjadi di kasus ini, dan temuan Komnas (HAM) ini adalah eskalasi atau dinamika di lapangan,” imbuh Beka.
Baca juga : Klaim Kubu Moeldoko Punya Bukti Video ‘SBY Ngaku Bukan Pendiri Demokrat’, Dibantah Rachland
Menurut Beka, unsur sistematis yang dimaksud yakni kasus harus terencana dan memiliki komando. Sementara unsur meluas, lanjut Beka, artinya dampak dari kasus tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat banyak.
Akan tetapi, ia menilai dua unsur itu tidak terdapat dalam penembakan laskar FPI. Beka mengatakan keputusan itu diambil usai pihaknya melakukan investigasi mendalam serta pemeriksaan saksi dari berbagai pihak.
“Terkait dengan pernyataan Pak Amien Rais dan kawan-kawan yang menyebut peristiwa Karawang merupakan pelanggaran HAM yang berat, maka kami tetap pada kesimpulan kami yang menyatakan peristiwa Karawang itu adalah pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat,” tegas Beka.
Baca juga : Wakil Anies Buka Suara Soal Kalah Sengketa Informasi Banjir
Sementara itu, Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI, Abdullah Hehamahua mengaku akan menyerahkan bukti dugaan pelanggaran HAM berat pada kasus tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia memutuskan hal itu setelah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa Jokowi tidak ingin menangani kasus tersebut hanya berdasarkan pada keyakinan.
Jokowi sendiri telah meminta Komnas HAM untuk bekerja secara independen dan mengklaim Pemerintah tidak akan ikut campur dalam penyelidikan kasus itu.
Baca juga : Jokowi Marah, Langsung Pecat Pejabat Pertamina, Luhut: Ngawurnya Minta Ampun
Perlu diketahui, anggota TP3 yang terdiri dari Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi dan tiga orang lainnya pun bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta. Anggota TP3 lantas meminta kasus tewasnya 6 Laskar FPI dibawa ke Pengadilan HAM karena termasuk pelanggaran HAM berat.