TIKTAK.ID – Saham Delta Djakarta, produsen bir Anker diketahui anjlok sehari setelah aturan investasi minuman beralkohol (miras) yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dinyatakan dicabut.
Seperti dikutip CNNIndonesia.com dari RTI Infokom, Rabu (3/3/21), pada penutupan perdagangan sesi I, saham Delta Djakarta atau DLTA rontok 2,31 persen menjadi 3.810 dari level pembukaan, yakni 3.900. Kemudian sepanjang sesi pertama pada Rabu (3/3/21), perusahaan yang 26 persen sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini tercatat mempunyai transaksi sebesar Rp876,22 juta.
Padahal, dua hari sebelumnya, saham perusahaan ini masih tampak bergairah. Pada Selasa (2/3/21) perusahaan yang terkenal dengan merek dagang Bir Anker tersebut menguat 2,09 persen, dan Senin (1/3/21) perseroan juga menguat 1,6 persen.
Baca juga : Feeling Ustaz Yusuf Mansur Soal Jokowi dan Izin Miras Terbukti
Hal serupa juga dialami PT Multi Bintang Indonesia (Tbk). Saham produsen Bir Bintang tersebut melemah 1,87 persen pada sesi pertama hari ini, sehingga melandai ke 9.175 per saham. Transaksi pun tercatat senilai Rp170 juta, sedangkan asing terpantau tidak melakukan aksi jual maupun beli. Dua hari sebelumnya, emiten berkode MLBI tersebut mengalami pergerakan fluktuatif, menguat pada Senin (1/3/21) sebesar 4,75 persen, tapi melemah 0,27 persen pada Selasa (2/3/21).
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut izin investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021 lalu. Imbasnya, miras pun kembali masuk dalam bidang usaha tertutup investasi.
Hal ini sesuai dengan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Bidang usaha yang tertutup sendiri merupakan bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.
Baca juga : Ridwan Kamil: Varian Baru Corona Inggris B117 Ditemukan di Karawang!
Perpres 10/2021 mengubah Perpres 44/2016, yang salah satunya, Pemerintah memangkas jumlah bidang usaha tertutup atau Daftar Negatif Investasi (DNI) dari 20 sektor menjadi enam sektor. Artinya, terdapat 14 sektor yang sebelumnya masuk daftar bidang usaha tertutup kini menjadi terbuka bagi investor baik domestik maupun asing.