TIKTAK.ID – Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) mengaku akan mengadakan aksi demo menolak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, mengenai izin dibukanya investasi minuman keras atau miras di empat provinsi di Indonesia.
“Iya benar [akan gelar aksi tolak izin investasi Miras], dalam waktu dekat ini,” ujar Wakil Sekretaris Jendral PA 212 Novel Bamukmin, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (2/3/21).
Namun Novel menyebut masih belum menentukan tanggal pasti kapan aksi tersebut akan digelar. Menurutnya, pihaknya akan menggelar rapat untuk merancang aksi tersebut pada esok (3/3/21).
Baca juga : Sempat Dihambat PDIP, Gerindra Dukung Rencana Anies Jual Saham Pabrik Bir Milik DKI
“Rapat untuk membahas aksi lawan investasi miras,” terang Novel.
Novel pun mengklaim kebijakan Pemerintah dalam memberikan izin investasi miras terkait pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) baru-baru ini. Sebab, ia mengatakan FPI adalah kelompok yang gencar menolak peredaran miras di tengah masyarakat. Untuk itu, ia menuding pembubaran FPI berkaitan dengan Perpres yang mengatur investasi miras tersebut.
“Rezim ini memang sudah menghalalkan berbagai cara, makanya Jokowi ngotot untuk membubarkan FPI, karena memang diduga kuat didesak oleh industri maksiat atau kemungkaran,” tutur Novel.
Baca juga : Sebut SBY Bukan Pendiri Partai, Kader Pecatan Demokrat Sampai Berani Sumpah ‘Demi Tuhan’
Sementara itu, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif ikut mengancam akan turun ke jalan, jika Pemerintah tetap memaksakan izin investasi miras terus dijalankan di Indonesia. Selain itu, ia juga akan menemui Pemerintah dan DPR terkait izin investasi miras tersebut.
“Jika Pemerintah memang terus memaksakan untuk investasi dan melegalkan miras di wilayah NKRI, serta DPR juga seirama dengan Pemerintah, maka saya akan mengajak umat Islam, khususnya Alumni 212 untuk turun kembali ke jalan secara besar-besaran,” ucap Slamet, Senin (1/3/21).
Perlu diketahui, aturan mengenai izin investasi miras menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Sejumlah kalangan yang menolak, menganggap rencana itu bisa meningkatkan kriminalitas dan tidak sesuai dengan ajaran agama.
Baca juga : Dorong Pesantren Mandiri Secara Ekonomi, Ahok Pakai Contoh Nabi Muhammad
Lantas sejumlah ormas keagamaan menjadi pihak yang sangat lantang menolak aturan itu, di antaranya PBNU, PP Muhammadiyah, hingga MUI dan parpol-parpol berhaluan agama. Tidak hanya itu, Pemprov dan DPR Papua sebagai wilayah yang terkena dampak atas kebijakan itu turut menolaknya.