TIKTAK.ID – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsudin menerima pendampingan hukum dari Tim Advokat yang tergabung pada Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah. Setelah dilakukan pertemuan pada Jumat (19/2/21) sore.
Dengan begitu, maka tim advokat Muhammadiyah ini yang akan mendampingi Din untuk mengambil langkah hukum kepada Gerakan Anti-Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) yang sebelumnya melaporkan Din ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lantaran dituduh radikal.
“Melalui surat kuasa tersebut Tim Advokat Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah akan segera mengambil langkah hukum baik kepada GAR ITB maupun KASN serta pihak-pihak lain yang terkait,” ujar Koordinator Tim Advokasi MHH, Gufroni dalam keterangannya, Jumat (19/2/21).
Dia menjelaskan, upaya hukum tersebut dilakukan agar mendapat data dan fakta yang terang atas tuduhan yang dilakukan oleh GAR ITB kepada Din.
“Tim advokat juga meminta kepada GAR ITB agar menarik surat yang dilayangkan ke KASN dan meminta maaf secara terbuka kepada Prof Din, sebagai upaya penyelesaian damai yang bermartabat,” katanya.
Sebab tuduhan GAR ITB kepada Din tersebut, dianggap hanya menimbulkan kegaduhan semata, di tengah-tengah upaya Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, membantu mengatasi pandemi Covid-19 saat ini.
Baca juga : Usai Dibangga-banggakan Anies, Cipinang Melayu Banjir Lagi hingga 2 Meter
Sebelumnya diberitakan, kelompok yang mengatasnamakan Gerakan Anti-Radikalisme (GAR) yang berisikan alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik.
Tokoh kelahiran Sumbawa, NTB, saat ini tercatat sebagai dosen tetap di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah di Jakarta.