TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rencana revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu pun disambut baik oleh banyak pihak. Sebelumnya, UU No 11 Tahun 2008 itu sudah pernah direvisi sekali pada 2016.
Menurut Jokowi, UU ITE sebetulnya untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Akan tetapi, ia menyebut dalam implementasinya UU ITE kerap menimbulkan rasa ketidakadilan.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, maka saya akan minta kepada DPR untuk merevisi undang-undang ini, karena di sinilah hulunya, revisi,” ujar Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/21), seperti dilansir Liputan6.com.
Baca juga : Kabar Terkini Banjir Bandang dan Longsor Nganjuk, Tim SAR Surabaya Evakuasi 26 Korban Tertimbun
“Khususnya menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, sehingga mudah diinterpretasikan secara sepihak,” imbuh pria asal Solo itu.
Jokowi mengakui akhir-akhir ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Ia menilai hal itu akan membuat proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Kemudian Jokowi memerintahkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan tersebut. Ia juga meminta pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir dapat dijelaskan dengan sebaik-baiknya.
Baca juga : Satreskrim Polres Blora Tangkap Pelaku Pembalakan Liar dan Penganiaayan Mantri Hutan
“Pasal-pasal yang dapat menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE, supaya jelas,” tutur Jokowi.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan bahwa Pemerintah akan membahas inisiatif revisi UU ITE.
“Pemerintah berencana mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE”, cuit Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (16/2/21).
Baca juga : Hindari Maraknya Aksi Saling Lapor Gunakan Pasal Karet, Kapolri Listyo Sigit Janji Selektif Terapkan UU ITE
Mahfud menjelaskan, UU ITE dibuat akibat banyaknya usulan dari masyarakat kala itu. Akan tetapi, kata Mahfud, jika saat ini penerapan UU itu memang sudah tak baik, maka Pemerintah akan meminta DPR untuk merevisi.
“Jika saat ini UU tersebut sudah dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan negara demokrasi”, sambungnya.