TIKTAK.ID – Polri menyatakan bahwa pihak keluarga sudah mengetahui jenis penyakit yang diderita oleh Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi, saat meninggal dunia di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
“Dan yang menjadi catatan kami bahwa penyakit yang diderita saudara Soni (Maaher) itu diketahui oleh keluarga,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/21).
Rusdi menjelaskan, kepastian keluarga mengetahui jenis penyakit itu adanya surat pernyataan dari pihak keluarga terkait dengan riwayat medis dari mendiang Maaher.
Baca juga : Soal RUU Pemilu, Demokrat Curiga Jokowi Siapkan Gibran untuk Pilgub DKI
“Yaitu dengan adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga mengetahui penyakit yang diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum,” ucap Rusdi.
Oleh sebab itu, Rusdi mengimbau kepada masyarakat agar tak berspekulasi soal kematian dari Maaher di dalam Rutan Bareskrim. Pasalnya, ia dinyatakan meninggal dunia lantaran dalam keadaan sakit.
“Bahwa penyakit yang diderita almarhum itu diketahui oleh keluarga. Dan dapat dijelaskan di sini bahwa meninggalnya almarhum murni disebabkan oleh sakit,” ujar Rusdi.
Baca juga : Ditanya Perihal Anies Hapus Normalisasi Sungai DKI, Begini Jawaban Ahok
Kemudian, Rusdi menuturkan, dalam proses penahanan pada tanggal 20 Januari 2021, Maaher menderita sakit. Karena itu, penyidik membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Satu minggu berselang atau 27 Januari, Maaher kembali ke tahanan lantaran sudah dinyatakan sehat dan membaik dari penyakit yang dideritanya selama ini.
Setelah itu, pada tanggal 4 Februari 2021, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas penyidikan Maaher telah lengkap atau P21. Di hari yang sama, penyidik pun melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan.
Baca juga : Ngabalin Sial, Ngaku Kena Covid-19 Malah Tuai Komen Negatif dari Warganet
Halaman selanjutnya…