TIKTAK.ID – Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto diketahui tengah merancang Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) mengenai pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad).
Permenhan itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
Menurut Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, rekrutmen atau pendaftaran Komcad akan dilaksanakan segera setelah Permenhan selesai, serta ditandatangani oleh Prabowo. Akan tetapi, ia tidak menyebut secara pasti kapan Permenhan tersebut bisa diselesaikan.
Baca juga : Model Kepemimpinan Mensos Risma Bikin Gerah Elite Politik
“Insya Allah tahun ini selesainya,” ujar Dahnil, seperti dilansir Tribunnews.com, Jakarta, Minggu (24/1/21).
Dahnil mengatakan Komcad berbeda dengan wajib militer yang diberlakukan di beberapa negara. Sebab, kata Dahnil, rekrutmen Komcad dilakukan secara sukarela. Ia pun menyebut tidak ada sanksi bagi warga negara Indonesia jika tidak bersedia menjadi Komcad.
“Tidak ada kewajiban untuk mendaftar Komcad, karena sukarela dan setiap pendaftar diseleksi ketat,” terang Dahnil.
Perlu diketahui, warga negara Indonesia yang berusia 18-35 tahun diperbolehkan mendaftar secara sukarela. Jika lolos seleksi, maka peserta akan diberikan pelatihan selama tiga bulan, uang saku, peralatan perorangan, hingga asuransi. Untuk tahap awal, rencananya rekutmen dilakukan untuk sebanyak 25 ribu orang.
Baca juga : Respons BMKG Soal Suara Dentuman Keras di Bali
PP PSDN sendiri menyatakan Komponen Cadangan merupakan Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar, dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Kemudian pasal 48 menyebut Komponen Cadangan adalah Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana Prasarana Nasional.
Pada pasal 49 ayat (2) menerangkan tahapan pembentukan Komponen Cadangan terdiri dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Sedangkan pada pasal 51 ayat (1) dan (2) menjelaskan proses seleksi yang terdiri dari seleksi administratif dan seleksi kompetensi yang dilaksanakan secara bertahap.
Baca juga : Sebut Jokowi Ciptakan Kerumunan Saat Bagikan Nasi Kotak, Refly Harun Singgung Rizieq Hingga Raffi Ahmad
Seleksi administratif tersebut meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen dan seleksi kompetensi berupa uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap Calon Komponen Cadangan.
Pasal 55 ayat (1) sampai (3) menyatakan pelatihan dasar kemiliteran menjadi tanggung jawab Menteri dan dilaksanakan oleh Panglima TNI.