TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat ‘Haramkan’ Kegiatan dan Atribut FPI

Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat ‘Haramkan’ Kegiatan dan Atribut FPI

By Joni Sitohang
3 Januari 2021
Tak Cukup SKB 6 Menteri, Kapolri Ikut Terbitkan Maklumat 'Haramkan' Kegiatan dan Atribut FPI

TIKTAK.ID – Kapolri, Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, Maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

Baca juga : KPK Dalami Aliran Dana Kasus Edhy Prabowo ke Bellaetrix Manuputty

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan Maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya Maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Argo, Jumat (1/1/21).

Berikut isi Maklumat Kapolri tentang Pelarangan Kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca juga : Soal Pembubaran FPI, Amien Rais Kritik Jokowi Bawa-Bawa Firaun

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Baca juga : Akhirnya Terungkap, Dalang Kasus Penyerangan Acara Midodareni Solo Terkait Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

TagsArgo YuwonoFPIIdham AzisKapolriMenteriPolriTNI/Polri

Related articles More from author

  • Nasional

    MUI: Banyak Pihak di Tanah Air Sangat Rindukan Habib Rizieq

    27 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Salah Satu Tokoh di Markas FPI Petamburan Doakan Umur Pendek Jokowi dan Megawati
    Nasional

    Salah Satu Tokoh di Markas FPI Petamburan Doakan Umur Pendek Jokowi dan Megawati

    16 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Bahas Rizieq, JK Singgung 'Kekosongan Kepemimpinan' KSP: Maksudnya Presiden, MPR dan DPR?
    Nasional

    Bahas Rizieq, JK Singgung ‘Kekosongan Kepemimpinan’ KSP: Maksudnya Presiden, MPR dan DPR?

    23 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Sebut Jokowi Ciptakan Kerumunan Saat Bagikan Nasi Kotak, Refly Harun Singgung Rizieq Hingga Raffi Ahmad
    Nasional

    Sebut Jokowi Ciptakan Kerumunan Saat Bagikan Nasi Kotak, Refly Harun Singgung Rizieq Hingga Raffi Ahmad

    24 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Densus 88 Beberkan Syam Organizer Hasilkan Hampir 15 Miliar Per Tahun untuk Danai Teroris
    Nasional

    Densus 88 Beberkan Syam Organizer Hasilkan Hampir 15 Miliar Per Tahun untuk Danai Teroris

    27 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Peringati HUT Bhayangkara, Pesan Jokowi ke Polri: Keselamatan Rakyat adalah yang Utama
    Nasional

    Peringati HUT Bhayangkara, Pesan Jokowi ke Polri: Keselamatan Rakyat adalah yang Utama

    1 Juli 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah
    Nasional

    DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

  • Jokowi Beri Arahan Khusus Kapolri dan Panglima TNI Soal Misi Bebaskan Pilot Susi Air
    Nasional

    Jokowi Beri Arahan Khusus Kapolri dan Panglima TNI Soal Misi Bebaskan Pilot Susi Air

  • Apple Watch Mampu Deteksi Efek Jangka Panjang Covid-19
    Teknologi

    Apple Watch Mampu Deteksi Efek Jangka Panjang Covid-19

  • Belum Usai Debat Soal Lockdown, Sekarang Ramai Istilah ‘Karantina Wilayah, Barang Apa Lagi Itu?
    Nasional

    Belum Usai Debat Soal Lockdown, Sekarang Ramai Istilah ‘Karantina Wilayah, Barang Apa Lagi Itu?

  • Partai Umat Desak Pemerintah Jelaskan Soal Polemik Rp349 Triliun Diduga TPPU yang Diungkap Mahfud MD
    Nasional

    Partai Ummat Desak Pemerintah Jelaskan Soal Polemik Rp349 Triliun Diduga TPPU yang Diungkap Mahfud MD

Berita Terbaru

  • 9 Mei 2025

    Sikapi Aspirasi, Prabowo Siap Temui Forum Purnawirawan TNI Soal Desakan Copot Gibran

  • 9 Mei 2025

    Sempat Ajukan Mundur, Hasan Nasbi Klaim Diminta Lanjutkan Jabat Kepala PCO

  • 9 Mei 2025

    Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

  • 9 Mei 2025

    Dinilai ‘Mengerikan’, Worldcoin dan World ID Dibekukan Komdigi

  • 6 Mei 2025

    Huawei Rilis Ponsel Lipat Mate XT Ultimate di Indonesia, Harga Rp53 Juta

  • Popular Posts

  • PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    By Joni Sitohang
    2 April 2020
  • TIKTAK.ID - Anggota Jundullah ANNAS Digrebek Densus 88

    Benarkah Terduga Teroris Cijagra Anggota Aktif Jundullah ANNAS

    By Adam Humain
    17 Oktober 2019
  • Amien Rais Janji Jewer Pemerintah

    Amien Rais ke Pemerintah: Kerja Gak Becus, Saya Jewer

    By Adam Humain
    30 Oktober 2019
  • Anggota DPR Positif Corona Meninggal Dunia, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    Anggota DPR Meninggal Karena Corona, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    By Joni Sitohang
    29 Maret 2020
  • Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    By Johan Arif
    2 Desember 2019

Tips dan Fakta Menarik

Tips & Tutorial

Kebiasaan Sepele yang Dapat Merusak Jantung

TIKTAK.ID – Penyakit jantung adalah penyebab utama kematian di beberapa negara. Oleh sebab itu, sebaiknya mengonsumsi makanan sehat dan rutin berolahraga, demi kesehatan jantung. Selain itu, hindari kebiasaan yang sudah ...
  • Tidur tanpa Bantal Bermanfaat bagi Kesehatan, Mitos atau Fakta?

    Tidur tanpa Bantal Bermanfaat bagi Kesehatan, Mitos atau Fakta?

    By Hendra Setiawan
    2 Desember 2021
  • TIKTAK.ID - Jangan Anggap Sepele, Malas Mandi Bisa Bikin 'Mandul'

    Jangan Anggap Sepele, Malas Mandi Bisa Bikin ‘Mandul’

    By Hendra Setiawan
    26 Desember 2019
  • Hindari Kesalahan Makan Ini Agar Resolusi Turun Berat Badan di 2022 Tercapai

    Hindari Kesalahan Makan Ini Agar Resolusi Turun Berat Badan di 2022 Tercapai

    By Hendra Setiawan
    12 September 2022
  • Ketahui Cara Hilangkan Uban Secara Alami Agar Tak Tumbuh lagi

    Ketahui Cara Hilangkan Uban Secara Alami Agar Tak Tumbuh lagi

    By Hendra Setiawan
    4 Maret 2023

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami

Kalender

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login