
TIKTAK.ID – Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 50 Kilogram (Kg) yang dikendalikan oleh jaringan Aceh, Medan, dan DKI Jakarta.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan pengungkapan sabu 50 Kg itu merupakan pengembangan dari kasus penangkapan di Pelabuhan Bakauheni pada 13 November 2020 lalu. Ketika itu, polisi menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti 25 Kg sabu dan 58.606 butir pil ekstasi.
“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea-Cukai pada hari Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan 3 TSK, penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China,” kata Argo dalam keteranga tertulisnya, di Jakarta, Kamis (31/12/20).
Baca juga : Reaksi Ganjar Setelah Kalahkan Prabowo-Anies di Survei Capres SMRC
Dalam proses penyidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa transportasi pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David yang dikirim dari Aceh ke Medan lalu diedarkan ke Jakarta dan Pulau Jawa lainnya.
“Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap TSK H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut,” ujar Argo.
Setelah menangkap 4 tersangka, kata Argo, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka AAFS alias David yang diduga berperan mengatur transportasi pengiriman.
Baca juga : Jokowi Gratiskan SIM untuk Mahasiswa/Pelajar, Pelaku UMKM dan Warga Miskin
“Akhirnya pada Rabu, 30 Desember 2020 sekitar pukul 20.00 WIB berhasil ditangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut,” ucap Argo.
Setelah diciduk polisi, tersangka David mengaku bahwa narkotika itu dikendalikan oleh seseorang warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial KR. “Dan 6 bulan terakhir sudah melakukan 6 kali pengiriman ke berbagai kota, total 205 Kg dan 58.606 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp100 juta sekali pengiriman,” kata Argo.
Setelah mendapatkan informasi itu, penyidik berkoordinasi dengan Ditjen PAS untuk membawa KR ke Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan.
Baca juga : Refly Nilai PKS Paling Masuk Akal Capreskan Anies Baswedan di 2024
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 50 Kg Sabu dengan rincian 25 dibungkus teh China warna Hijau dan 25 bungkus teh China warna Kuning, dua unit tas koper merk Polo, dua unit mobil dan dua unit handphone.