TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah menggratiskan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Adapun yang berhak mendapatkan SIM gratis itu yakni masyarakat miskin, mahasiswa/pelajar, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu tertuang dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.
Pada Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember lalu itu, menyatakan terdapat sebanyak 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Seperti dilansir CNN Indonesia, jenis PNBP itu di antaranya:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
Baca juga : Refly Nilai PKS Paling Masuk Akal Capreskan Anies Baswedan di 2024
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK
Sedangkan ruang biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7. Dalam pasal tersebut, mengungkapkan tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.
Baca juga : Saran SOKSI pada Jokowi Setelah FPI Dibubarkan
“Dengan pertimbangan tertentu, maka tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen”, sebut PP tersebut, seperti dikutip Kamis (31/12/20).
Kemudian dalam Penjelasan Pasal 7, dijelaskan bahwa “pertimbangan tertentu” antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.
Aturan tersebut lantas menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis, yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Nantinya, ketentuan lebih lanjut seperti besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis, akan diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga : Sebut Pemerintah Tak Fair Bubarkan FPI, Tim Hukum Ungkit Aksi Sosial Saat Bencana
“Besaran, persyaratan, serta tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan”, lanjut aturan itu.