TIKTAK.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membekuk empat orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam, Mahfud MD.
Ancaman yang ditujukan kepada Mahfud MD ini tersebar di media sosial, baik grup-grup WhatsApp maupun YouTube. Konten unggahan tersangka ini berisi ancaman dan kebencian.
Dalam video yang diunggahnya di YouTube, tersangka mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap akun “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Baca juga : Polri Gelar 58 Adegan di 4 TKP Rekonstruksi Penyerangan Laskar FPI
Saat ini empat orang pelaku yang diamankan polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil interograsi yang dilakukan penyidik, empat orang ini disebut sebagai simpatisan HRS. Mereka adalah MN, AH, MS, dan SH.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa memang benar Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang dan empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur.
Video berisi ujaran kebencian ini awalnya diunggah oleh tersangka MN lewat YouTube. Video tersebut kemudian disebarluaskan melalui media sosial Grup WhatsApp bernama “Front Pembela IB HRS” oleh tiga tersangka lain.
Baca juga : Pilkada Medan, Pamor Jokowi Lebih Moncer Dibanding Abdul Somad
“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai merilis empat orang tersangka di Polda Jatim, Minggu (13/12/20) siang.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan dari adanya akun “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Bahwa kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menerbitkan LP model A. Kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melanggar UU, memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terang Ditreskrimsus Polda Jatim.