TIKTAK.ID – Polisi menangkap orang yang mengubah lafaz azan di Sukabumi, Jawa Barat. Sebelumnya, beredar video di media sosial, orang yang mengubah lafaz azan “hayya ala shola” menjadi “hayya ala jihad”.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen, Argo Yuwono mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka berinisial SM (22), telah diamankan jam 02.45 WIB di Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Provinsi Jawa Barat,” ujar Argo lewat keterangan resmi, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (3/12/20).
Baca juga : Ustaz yang Pernah Hina Ma’ruf Amin, Said Aqil dan Habib Luthfi Akhirnya Ditangkap
Menurut Argo, SM dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia melanjutkan, SM diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Argo menyebut pengusutan kasus itu bermula dari Laporan Polisi : LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim pada 2 Desember 2020.
Ia mengatakan dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.
Baca juga : Habib Rizieq Ajak Masyarakat ‘Hijrah’ ke Sistem Negara Berbasis Tauhid
“Barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone berwarna merah, satu kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala peci warna putih, dan satu buah sarung kain,” terang Argo.
Perlu diketahui, polisi juga menangkap seorang pria berinisial H yang diduga menyebarkan video azan jihad ke media sosial. H sendiri merupakan pemilik akun Instagram @hashophasan.
“Dilakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan satu (pemilik akun) instagram @hashophasan, dengan biodata pemilik berinisial H,” ucap Juru Bicara polisi Jakarta, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/20).
Baca juga : Tweet Ferdinand Hutahaean Soal ‘Caplin’ Berbuntut Panjang, Putri JK Laporkan ke Polisi
Yusri menjelaskan, H mengaku mendapat video azan jihad dari sebuah grup WhatsApp bernama fmconews. Kemudian H menyebarkan video tersebut ke media sosial dengan menggunakan akun Instagram pribadinya. H mengunggah video azan jihad itu pada 29 November lalu.
Yusri menyatakan tersangka berprofesi sebagai kurir di sebuah perusahaan swasta.
“H ini bekerja sebagai kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta di Jakarta,” kata Yusri.
Yusri memaparkan, tersangka H mendapatkan video itu dari sebuah grup WhatsApp bernama FMCO News (Forum Muslim Cyber One). Tersangka sendiri telah tergabung dalam grup tersebut sejak 2017.