
TIKTAK.ID – Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata diketahui telah ditangkap oleh kepolisian terkait ujaran bernuansa SARA di media sosial, khususnya melalui akun Twitter @ustadzmaaher_. Maaher ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat oleh petugas Bareskrim Polri pada Kamis pagi (3/12/20).
Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher disebut sebagai tersangka.
“Iya ditangkap di kediamannya sekitar jam 04.00 tadi pagi. Kemudian dia dibawa bersama barang bukti yang lain,” ujar pengacara Maaher, Juju Purwantara, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (3/12/20).
Baca juga : Habib Rizieq Ajak Masyarakat ‘Hijrah’ ke Sistem Negara Berbasis Tauhid
Penangkapan Maaher tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
“Kalau terkait detailnya kita belum tahu, masih belum jelas. Tapi paling tidak, mungkin terkait ujaran di Twitter, tapi kalo detailnya belum jelas,” terang Juju.
Perlu diketahui, Maaher ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) melalui media sosial. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga : Tweet Ferdinand Hutahaean Soal ‘Caplin’ Berbuntut Panjang, Putri JK Laporkan ke Polisi
Sebelumnya, Maaher juga sudah pernah dilaporkan seseorang bernama Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November lalu terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Sementara pengacara pelapor, Muannas Alaidid, menyatakan bahwa Maaher diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE.
“Dia [Maaher] juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian, Kyai Ma’ruf, Kyai Said, dan ulama lain,” kata Muannas.
Baca juga : Anies dan Riza Patria Positif Covid-19, Siapa yang Pimpin DKI Jakarta?
“Semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi banyak pihak. Khususnya bagi mereka yang berdakwah, baik itu para ustaz, kiai, habib, dan lainnya, untuk memberikan dakwah itu kepada umat dengan cara-cara yang berakhlak,” tutur Muannas, mengutip Detik.com, Kamis (3/1/2/20).
Selain itu, Muannas mengapresiasi polisi yang bekerja cepat menangkap Maaher.
Ia menjelaskan, meski Maaher ditangkap bukan atas laporannya, namun konten perkara yang dilaporkan sama yakni penghinaan terhadap Kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.