TIKTAK.ID – Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya diketahui telah mendatangi kediaman Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Minggu (29/11/20) sore. Akan tetapi, kedatangan polisi ke rumah Rizieq sempat dihadang oleh laskar FPI yang menjaga area kediaman Rizieq.
Polisi pun melakukan dialog dengan laskar FPI. Setelah itu, akhirnya tim penyidik diizinkan masuk ke kediaman Rizieq.
Seperti dilansir Kompas.tv, Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan. Ia menyebut surat itu diterima langsung oleh keluarga dan kuasa hukum Rizieq Shihab.
Baca juga : Sebut Habib Rizieq Kabur dari RS, Begini Kata Nikita Mirzani
Menurut polisi, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengusut kasus kerumunan massa dalam jumlah besar yang diduga telah melanggar protokol kesehatan.
Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan yang dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus itu, Rizieq Shihab dijadwalkan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada Selasa (1/12/20) mendatang.
Pemanggilan tersebut dilakukan atas dugaan penghasutan di muka umum, serta dugaan adanya pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Pelanggaran kekarantinaan kesehatan di wilayah Polda Metro Jaya itu dilakukan di Petamburan dan Tebet, beberapa waktu lalu.
Baca juga : Kominfo Terapkan Batas Usia Pengguna Medsos, Pengamat: Sulit di Lapangan
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi menyebut pemanggilan Rizieq Shihab terkait kegiatan di Megamendung dan laporan polisi terhadap RS Ummi di Bogor, Jawa Barat.
“Dua-duanya berkaitan dengan kegiatan di Megamendung dan RS Ummi,” terang Pattopoi di Mapolda Jabar, Senin (30/11/20), mengutip Kompas.com.
Pattopoi menyatakan bahwa pemanggilan Rizieq ini akan dilakukan secara bertahap usai pemanggilan sejumlah saksi lainnya.
Baca juga : Rumah Sakit Tempat Habib Rizieq Dirawat Akhirnya Dilaporkan ke Polisi
“Dilakukan secara bertahap. Kita akan mulai dari yang sudah dikonfirmasi kita panggil, baru selanjutnya kepada MR alias HMR (Rizieq),” ucap Pattopoi.
Perlu diketahui, penyelidikan terkait kegiatan massa di Megamendung saat ini sudah memasuki tahap penyidikan. Polisi menduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung lantaran menimbulkan keramaian. Sedangkan persoalan di RS Ummi sendiri masih dalam penyelidikan.