TIKTAK.ID – Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar membenarkan bahwa akun Twitter resmi FPI dengan alamat @DPPFPI_ID sudah tidak bisa diakses sejak Jumat (20/11/20) pagi.
Aziz mengklaim akun Twitter milik FPI sudah berulang kali terkena suspend hingga terkena peretasan (hack). Ia menilai apa yang kerap terjadi adalah hal yang lumrah. Sebab, kata Aziz, ada banyak pihak yang tak menyukai tindakan yang dilakukan oleh FPI selama ini.
“Biasa kita adminnya sering di-suspend. Ya menurut saya itu karena banyak yang tidak suka amar ma’ruf nahi munkar FPI dan wajar lah,” ujar Aziz, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Jumat (20/11/20).
Baca juga : Eks Danjen Kopassus Ikut Komentari Ancaman Pangdam Jaya Bubarkan FPI
Menurut Aziz, saat ini tim media sosial milik FPI tengah mengurus akun yang di-suspend tersebut. Ia pun berharap akun itu dapat kembali normal seperti sedia kala dan bisa digunakan kembali dalam waktu dekat.
“Nanti juga akan beres lagi. Udah biasa dan sering kok [di-suspend],” ucap Aziz.
Sejak Jumat pagi, diketahui seluruh percakapan di lini masa akun FPI tak bisa terlihat. Hanya gambar profil dan biodata FPI saja yang masih bisa terlihat. Akun itu hanya menampilkan latar berwarna abu-abu dengan tulisan pengumuman penangguhan dari Twitter.
Baca juga : Ngaku Makin Sengsara, Pengusaha Desak Anies Baswedan Cabut PSBB Transisi
“Akun ini ditangguhkan. Twitter menangguhkan akun yang telah melanggar peraturan Twitter,” begitu bunyi keterangan di akun Twitter FPI.
Namun hal ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, Twitter juga sempat mengunci akun dan menghapus logo FPI pada foto profil @DPPFPI_ID ketika kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab ke Indonesia pada Selasa (10/11/20) lalu. Alasan penguncian akun tersebut karena akun @DPPFPI_ID dianggap telah menyalahi aturan media sosial itu.
Pihak Twitter menyatakan bahwa akun FPI telah melanggar peraturan terkait gambar kekerasan atau konten dewasa pada gambar profil. Agar dapat membuka kembali akun tersebut, FPI pun diminta untuk menghapus foto profil akunnya.
Baca juga : Tutup Ruang untuk Kelompok Intoleran, Kapolda Jateng Tegaskan Wilayahnya Bebas dari Baliho Provokatif
“Yang bisa Anda lakukan untuk membuka akun, yakni Anda harus melakukan hapus bidang profil yang melanggar peraturan kami”, tulis Twitter.