TIKTAK.ID – Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto ikut buka suara terkait pandangan dan sikapnya terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ia menilai banyak birokrasi yang ingin disederhanakan demi memajukan kesejahteraan buruh dan lainnya dalam UU Cipta Kerja ini.
Ketua Umum Partai Gerindra itu pun mengklaim saat pembahasan UU Cipta Kerja di DPR, Partai Gerindra yang paling keras membela buruh, nelayan, petani dan lainnya. Oleh sebab itu, ia meminta kepada masyarakat agar besabar dan melihat terlebih dulu pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Menurutnya, apabila UU Cipta Kerja tak berjalan dengan baik, maka masyarakat bisa menguji materi UU Cipta Kerja ini ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Tak Hadiri Undangan Anggota DPRD DKI, Ahok Titip Salam ke Anies
“Cobalah kita sabar. Kita atasi dulu, kita coba. Kalau nanti UU (Cipta Kerja) ini memang tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, maka bisa dibawa ke judicial review ke MK,” terang Prabowo dalam wawancara khusus yang dirilis DPP Gerindra, seperti dilansir Kompas.tv, Senin (12/10/20).
“Ini sudah berkali-kali kok terjadi dalam sejarah. Untuk itu, marilah kita berpikir dengan tenang, dengan sehat, serta dengan kekeluargaan,” imbuh Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo juga menyebut permintaan dan tuntutan kelompok buruh terkait UU Cipta Kerja sudah terakomodasi sebanyak 80 persen. Ia pun berdalih Partai Gerindra tidak bisa mengakomodasi penuh permintaan buruh karena adanya politik negara dan kebutuhan lain.
Baca juga : Anies Usul Pelajar yang Ikut Unjuk Rasa ‘Peduli Bangsa’ Diberi Tugas Bahas UU Cipta Kerja
“Kita tidak bisa 100 persen. Namanya juga politik negara, kadang-kadang kita harus mengerti kita harus, kadang-kadang ada kebutuhan ini itu, ada keperluan, ya kan, dan kita butuh investasi dari mana-mana,” ucapnya.
Berdasarkan hal itu, ia mengimbau serikat buruh tidak mudah emosional karena belum terakomodasinya tuntutan mereka lalu menggelar aksi sehingga mengakibatkan kerusuhan.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membantah pernyataan Prabowo bahwa tuntutan serikat buruh sudah terakomodasi 80 persen dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menegaskan, KSPI juga tersinggung dengan sikap DPR yang sempat menjanjikan akan dilibatkan dalam pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, namun kemudian ingkar.
“Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh. Namun masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodasi,” tutur Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/20).