TIKTAK.ID – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Nur Hidayati meminta Pemerintah segera mengunggah dokumen final Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/20) lalu.
Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat bisa mempelajari seperti apa dokumen final itu dan tak perlu mengacu pada draf yang beredar di media sosial.
“Pemerintah harus fair. Tampilkan dokumennya, buka ke publik, kita lihat siapa yang benar dan salah,” kata Nur saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/10/20).
Baca juga : Jimly: UU Ciptaker itu ‘Obsesi Besar’ Jokowi Sendiri yang Tak Bisa Diapa-apakan Lagi
Hal ini disampaikan Nur menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja didasari oleh informasi hoaks dan disinformasi di media sosial.
Nur menilai, pernyataan Presiden Jokowi tersebut aneh. Pasalnya, di sisi lain masyarakat tidak diberi akses kepada dokumen final yang sudah disahkan.
“Kalau Presiden bilang itu hoaks, dokumen referensinya yang mana? Presiden menuduh masyarakat menyebar hoaks, tapi di sisi lain Pemerintah tak pernah menyediakan informasi yang memadai untuk membaca versi yang benar,” kata Nur.
Baca juga : Tolak UU Cipta Kerja, 4 Ormas Islam Desak Jokowi Mundur dan 7 Partai Pendukungnya Dibubarkan
Nur pun mengatakan, sejauh ini Walhi mengacu pada dokumen yang beredar pada hari pengesahan UU Cipta 5 Oktober lalu. Berdasarkan dokumen itu, Walhi menemukan sejumlah pasal yang bisa memperburuk kondisi lingkungan.
Misalnya peran pemerhati lingkungan dan masyarakat yang dihilangkan dalam menyusun dokumen Amdal perusahaan. Walhi pun siap melakukan analisis ulang apabila nantinya Pemerintah telah secara resmi menyediakan dokumen final UU sapu jagat tersebut.
“Daripada Presiden menciptakan kegaduhan, Presiden kan sering bilang jangan gaduh. Lebih baik Pemerintah menampilkan ke publik bukti yang disahkan,” kata dia.
Baca juga : KAMI Buka Posko Bantuan Advokasi Pendemo Omnibus Law Korban Kekerasan Polisi
Sebelumnya diberitakan, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, belum ada naskah final UU Cipta Kerja. Menurut Firman, masih ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan terhadap dokumen meski UU itu sudah disahkan.
Sementara Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi menyebut perbaikan yang dilakukan hanya terkait kesalahan seperti penempatan titik, koma, atau huruf. Sementara substansinya tak ada yang diubah.
Jika pernyataan Achmad Baidowi ini benar, bahwa secara substansial tak ada yang diubah, maka semakin tak beralasan jika Jokowi menuduh masyarakat termakan disinformasi dan hoaks terkait dokumen versi 5 Oktober yang sudah beredar luas tersebut.