TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 Tahun 2020 mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Melalui beleid tersebut, Pemerintah ingin mengatur kembali tata ruang kawasan perkotaan yang dirasa perlu perbaikan karena sudah 12 tahun tak diubah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil menjelaskan bahwa melalui Perpres ini, Pemerintah berupaya mewujudkan peran Jabodetabek-Punjur sebagai pusat kegiatan perekonomian.
Baca juga : Tegas Putuskan PSBB Total DKI, Lagi-lagi Anies Baswedan ‘Dikeroyok’ Menteri Jokowi
Sofyan mengungkapkan pusat kegiatan perekonomian itu nantinya akan berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.
“Perpres ini diharapkan bisa mengoreksi kelemahan-kelemahan yang ada selama ini, sehingga penataan wilayah Jabodetabek-Punjur menjadi lebih efektif di masa yang akan datang,” ujar Sofyan dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, seperti dilansir Detik.com, Jumat (12/6/20).
Ia mengatakan Pemerintah punya cita-cita besar membenahi segala permasalahan yang dihadapi oleh kawasan tersebut, agar ke depan kawasan itu dapat disandingkan dengan kota metropolitan di negara-negara maju lainnya.
Baca juga : Poyuono Nilai Anies Layak Dipecat Usai Putuskan PSBB Total DKI Tanpa Restu Jokowi, Apa Kata Kemenkes?
“Intinya agar pembenahan di kawasan megapolitan Jakarta (istilah lain untuk Jabodetabek-Punjur) lebih efektif dan terintegrasi. Hal itu sebagaimana layaknya pembangunan di metropolitan-metropolitan dunia,” terang Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Wisnubroto Sarosa, Rabu (9/9/20).
Menurutnya, kelemahan-kelemahan atau masalah yang hendak dibenahi lewat Perpres ini terkait beberapa isu strategis yang selama ini tak terselesaikan dengan baik. Ia menyebut salah satunya terkait masalah penanganan banjir.
“Dalam penanganan megapolitan Jakarta, tidak bisa hanya dilakukan oleh BKSP (Badan Kerja Sama Pembangunan) Jabodetabek yang merupakan forum koordinasi 3 Gubernur. Sebab, pengelolaan kawasan tersebut perlu melibatkan Pemerintah Pusat. Contohnya, kasus banjir pada awal 2020 karena terdapat perbedaan persepsi antara Gubernur DKI dengan Menteri PUPR, padahal 49% anggaran penanganan banjir ada di (Pemprov) DKI Jakarta,” tuturnya.
Baca juga : Tak Disangka, Isolasi Kurang dari 14 Hari Novel Baswedan dan Keluarganya Sembuh dari Corona
Ia juga memaparkan isu strategis lainnya yang perlu dibenahi dari kawasan ini yaitu masalah kemacetan.
“Telah dibentuk BPTJ/Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, melalui Perpres, yang menangani masalah transportasi dan kemacetan. Sebagian besar ditangani dengan anggaran Pemerintah Pusat,” lanjutnya.