TIKTAK.ID – Pemerintah diketahui akan menurunkan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) untuk pelanggan nonsubsidi dengan tegangan rendah sebesar Rp22,5 per kWh selama periode Oktober-Desember 2020.
Hal tersebut termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020, mengenai penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi.
“Bagi pelanggan tegangan rendah, tarifnya akan ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Sementara untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi melalui keterangan resmi, seperti dilansir CNBCIndonesia.com, pada Selasa (1/9/20).
Baca juga : PA 212 Bakal Gelar Nobar G30S/PKI Serentak di Musala dan Masjid
“Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak akan naik, atau tetap sebesar Rp1.352/kWh,” lanjut Agung.
Perlu diketahui, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs, harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB), yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Namun untuk penyesuaian kali ini, Agung mengatakan menggunakan realisasi Mei sampai Juli 2020. Kemudian pada Mei-Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.561,52 per US$, ICP sebesar US$ 34,33 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,05%, serta Harga Patokan Batubara sebesar Rp666,72/kg.
Baca juga : Ahok Tak Dicopot karena Pemerintah Ada Kepentingan dengan China, Apa Benar?
Berdasarkan perubahan empat parameter itu, tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi tegangan rendah akan dilakukan penyesuaian atau dalam hal ini diturunkan. Sedangkan untuk pelanggan nonsubsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode Juli-September 2020.
Agung menilai hal ini dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini dan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi, serta tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.