TIKTAK.ID – Tunjangan kinerja (Tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) rencananya akan naik sebesar 80% pada 2021 mendatang. Kenaikan tersebut dialokasikan dalam pagu anggaran TA 2021 Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Perlu diketahui, Kemenhan di bawah kepemimpinan Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto, pada 2021 mendapatkan total rencana alokasi sebesar Rp136,9 triliun. Pagu anggaran itu telah memperhitungkan antara lain alokasi untuk belanja pegawai.
“Karena ada rencana kenaikan Tunjangan kinerja sebesar 80 persen sesuai janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato dalam acara HUT TNI ke-74,” demikian dokumen Buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2021, seperti dilansir CNBCIndonesia.com.
Baca juga : Coba Kelabui Petugas dengan Cara ini, Dua Buron Pelaku Penyerang Acara Midodareni Solo Ditangkap di Klaten
Dalam dokumen itu juga disebutkan sejak 2016 hingga 2019, anggaran Kemenhan mengalami peningkatan setiap tahun. Kinerja penyerapan anggaran sendiri secara kumulatif terealisasi sebesar 93% dari total pagu DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran).
Lebih detailnya, kinerja penyerapan belanja pegawai terserap hingga 99% dan penyerapan anggaran belanja barang 97%. Sementara kinerja penyerapan anggaran belanja modal hanya sekitar 87% dari yang dialokasikan.
Pada 2020, pagu DIPA Kemenhan yang tercantum dalam Perpres 72/2020 yakni Rp117,9 triliun. Hal itu terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp53 triliun, Belanja Barang sebesar Rp30,5 triliun, dan Belanja Modal sebesar Rp34,3 triliun.
Baca juga : Otak alias Dalang Aksi Penyerangan Acara Midodareni Solo Akhirnya Terungkap
Kemudian pada 2021, peningkatan kesejahteraan menjadi salah satu output dari anggaran Kemenhan. Bahkan Kemenhan berencana melakukan pembangunan rumah dinas bagi prajurit, sebagaimana yang tercatat sebagai salah satu output tadi.
“Peningkatan kesejahteraan prajurit yaitu pembangunan rumah dinas prajurit sebesar Rp964,5 miliar. Sumber dananya berasal dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).”
Rincian anggaran dalam Himpunan RKA K/L TA 2021 kemungkinan akan berubah sesuai dengan kesepakatan hasil pembahasan Nota Keuangan dan RAPBN TA 2021 antara Pemerintah bersama DPR.
Baca juga : Amien Rais Dikabarkan Siap Merapat ke KAMI
Berdasarkan hasil pembahasan rincian anggaran tersebut, selanjutnya akan dituangkan dalam Lampiran Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2021, yang akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden selambat-lambatnya pada bulan November 2020.