TIKTAK.ID – Saat akan mengonsumsi suatu produk, tentunya ada yang perlu diperhatikan. Harga bisa jadi salah satu sisi untuk memutuskan pilihan, bahkan saat terdapat tempelan “Diskon” atau “Bonus”. Tetapi lain halnya dengan produk pangan olahan, label pangan tidak kalah penting untuk diperhatikan.
“Label itu sarana komunikasi antara konsumen dan produsen. Produsen memberikan informasi apa isinya, kandungannya, agar konsumen mengetahui apa yang hendak dikonsumsi itu bermanfaat dan sesuai kebutuhan gizinya,” terang Direktur Standarisasi Pangan Olahan BPOM, Sutanti Siti Namtini dalam acara Grid Health Talk bertajuk “#BacaLabel” yang ditayangkan Jumat (7/8/20).
Pentingnya label pangan kemasan dapat diukur melalui dua sisi berupa sisi produsen dan sisi konsumen. Di sisi produsen, ini menjadi sarana komunikasi ke konsumen, mewujudkan perdagangan yang adil, jujur, dan bertanggung jawab.
Sutanti mengungkapkan, label pangan olahan merupakan bentuk tanggung jawab produsen dengan memberikan informasi yang benar. Lantas melalui label pangan olahan, produsen turut andil melindungi konsumen.
Informasi pada label dapat membantu konsumen menjauhi produk yang tak sesuai kebutuhan sebagai contohnya terdapat kandungan bahan atau komposisi pemicu alergi.
Di samping itu bagi pihak konsumen, selain merupakan sarana komunikasi ke produsen, label pangan olahan menjadi pertimbangan keputusan membeli produk. Informasi bakal membantu konsumen menentukan produk yang paling memberi manfaat dan tepat dengan kebutuhannya ataukah tidak.
“Ini juga menurunkan prevalensi Penyakit Tak Menular (PTM) akibat konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih,” tambahnya.
Sutanti menguraikan aturan pencantuman label pangan olahan terdapat pada Peraturan BPOM NO.31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Label ini harus dicantumkan pada pangan olahan baik yang diproduksi maupun yang diimpor untuk diperdagangkan di dalam negeri.
Sekurangnya, label pangan olahan wajib mencantumkan informasi berikut ini:
1. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor.
2. Asal mula bahan pangan tertentu.
3. Halal untuk yang dipersyaratkan.
4. Daftar bahan yang digunakan.
5. Tanggal dan kode produksi.
6. Berat bersih atau isi bersih.
7. Keterangan kedaluwarsa.
8. Nomor izin edar.
9. Nama produk.