TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan rencananya memberi bantuan berupa uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai. Diketahui pemberian bantuan itu adalah salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Tidak hanya memberi uang tunai, Pemerintah juga telah menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata. Wacana pemberian bantuan tersebut muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Berdasarkan kabar yang beredar, nominal bantuan yang akan diberikan Pemerintah senilai Rp600.000. Nantinya uang itu akan diberikan kepada setiap pegawai selama 6 bulan lamanya.
Meski begitu, tidak semua pegawai akan mendapat bantuan tersebut. Terdapat beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Syarat pertama, penerima gaji dari Pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta. Syarat kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp5 juta. Pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta dipastikan tidak akan mendapat bantuan.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyebut rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal Pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan. Ia mengatakan munculnya wacana ini karena Pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
“Bantuan ini merupakan perluasan di luar penerima (Bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang mendapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, namun masih di luar penerima bansos,” ujar Yustinus, seperti dilansir Kompas.tv, Selasa (4/8/20).
Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM. Oleh karena itu, para pegawai dirasa juga berhak menerima bantuan tersebut.
“Tapi untuk nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan, masih difinalisasi,” terangnya.
Menurut Yustinus, selain nominal dan berapa lama waktu pemberian bantuan, Pemerintah juga masih melakukan finalisasi terkait sasaran penerima bantuan tersebut. Hal itu termasuk berapa banyak pegawai yang akan mendapatkan bantuan ini.
Begitu juga mengenai validitas data penerima yang hingga saat ini masih disiapkan. Yustinus menilai besar kemungkinan Pemerintah akan memakai data BPJS Ketenagakerjaan.
Ia pun menyatakan Pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk mewujudkan rencana pemberian bantuan tersebut. Ia mengungkapkan sumber anggarannya diambil dari alokasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu mencapai Rp695 triliun.
Jika disetujui, kata Yustinus, rencananya kebijakan ini akan diluncurkan pada bulan ini atau bulan depan. Ia memaparkan, hal itu bertujuan agar pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2020 tetap terjaga.