TIKTAK.ID – Keberhasilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Djoko Tjandra, memicu pertanyaan sehubungan perburuan Harun Masiku. Dua buronan ini memiliki persamaan, yakni tidak terdeteksi sistem Imigrasi saat masuk ke Indonesia dan keduanya membuat publik geger.
Sebelas tahun sebagai buronan, Djoko Tjandra dapat tak tertangkap selama keluar-masuk Indonesia untuk mengurus e-KTP, paspor, kemudian mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Imigrasi memberikan keterangan bahwa sistemnya tidak merekam masuknya Djoko ke Indonesia, walau terpidana kasus cessie Bank Bali itu pernah terdaftar pada red notice Interpol.
Baca juga : Persoalkan Nepotisme dan Inkonsistensi Jokowi, PKS: Ipar Dilarang Nyalon Pilkada, Tapi Gibran Boleh
Akhirnya diketahui, nama Djoko telah dihilangkan dalam daftar cekal sistem perlintasan Imigrasi. Hal ini terbongkar disebabkan terdapat pemberitahuan berupa surat dari Sekretaris National Central Bureau Interpol di Indonesia kala itu, Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.
Surat tersebut menginforrmasikan bahwa Djoko tidak lagi termasuk pada daftar red notice Interpol. Bahkan akhirnya, Nugroho dilepas dari jabatan Sekretaris NCB disebabkan surat itu.
“(Diduga) Pelanggaran kode etik, maka dicopot,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono pada Jumat (17/7/20).
Baca juga : Erick Tunjuk 4 Millenial Isi Direksi dan Komisaris BUMN, Siapa Saja Mereka?
Dua pekan sesudah marak diperbincangkan perihal wara-wirinya Djoko Tjandra, Badan Reserse Kriminal Polri, bersama Polisi Diraja Malaysia menangkapnya di sebuah apartemen di Kuala Lumpur pada Kamis (30/7/20).
Halaman selanjutnya…