TIKTAK.ID – Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldi mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut untuk membentuk lembaga independen yang bertugas mengelola aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ia menilai bisa saja nantinya aturan PDP dikelola Pemerintah sendiri.
“Memang ada wacana untuk membentuk komite independen. Sebab, data ini digunakan bukan hanya di ranah Pemerintah, tapi juga di ranah publik,” ujar Bobby dalam acara Keseimbangan Perlindungan Data Pribadi dan Inovasi Era Digital secara virtual, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (20/7/20).
“Kalau kita semua bersepakat lingkup undang-undang ini hanya mengatur data yang teridentifikasi langsung dengan data yang didaftarkan di Pemerintah saja, maka Pemerintah yang bertanggung jawab. Tidak perlu ada lagi publik di situ,” imbuh Bobby.
Baca juga : Segera Lakukan Uji Klinis Vaksin Covid-19, Jokowi Sebut Indonesia Siap Produksi 100 juta Dosis Per Tahun
Kemudian Bobby menegaskan seluruh anggota Komisi I DPR masih membahas lembaga independen yang nantinya mungkin ditunjuk untuk membawahi aturan PDP.
Sebelumnya, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar mendorong terbentuknya lembaga non Pemerintah atau independen untuk mengendalikan, mengumpulkan, serta mengawasi data pribadi masyarakat.
Ia mengatakan keberadaan badan pengawas independen tersebut akan menjadi elemen penting implementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Baca juga : Jabat Presiden Dua Periode, Berapa Total Harta Kekayaan Jokowi?
“Kami mendorong agar dibentuk lembaga independen atau lembaga pengawas independen saat implementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Pasalnya, kalau ini [UU PDP] diserahkan ke Pemerintah, sementara Pemerintah juga di posisi sebagai pengendali dan pemroses data, hal itu kan seperti jeruk makan jeruk,” tutur Wahyudi kepada awak media di Hotel Aryaduta Gambir, Jakarta, Senin (15/7/20).
Selain itu, Wahyudi menyebut jika berkaca pada negara lain, lembaga pengawas independen juga dilengkapi mandat untuk melakukan investigasi, menerima, dan merespons aduan, memberikan saran, dan langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap perlindungan data pribadi mereka.
Ia memaparkan, nantinya lembaga pengawas akan menjatuhkan sanksi apabila ada penyalahgunaan data pribadi dan mengeluarkan rekomendasi serta panduan.
Baca juga : Dalam Sehari 2 Demo Digelar di Balai Kota DKI, Ajukan Tuntutan untuk Anies
“Dengan mandat tersebut, lembaga ini akan memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi, mengeluarkan rekomendasi dan panduan, serta sejumlah kewenangan khusus terkait dengan pembentukan regulasi dan kebijakan teknis,” terangnya.