TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyesuaian keuangan negara sebab pandemi virus Corona (Covid-19). Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa bulan lalu.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” sebut Ketua Hakim MK, Anwar Usman dalam amar putusan yang ditayangkan via kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6/20).
Sebelumnya, dua pemohon dan teregister dengan nomor perkara berbeda mengajukan uji materi Perppu 1/2020.
Nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 terdaftar dengan pemohon, yakni PEKA, LP3HI, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).
Sedangkan, nomor 23/PUU-XVIII/2020 terdaftar dengan pemohon Amien Rais, Sri Edi Swasono, dan Din Syamsuddin.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan para pemohon telah kehilangan objek pengujian disebabkan Perppu tersebut sudah disahkan oleh Pemerintah dan disetujui DPR RI agar menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Baca juga : Tak Percaya Elektabilitas Anies Baswedan Turun, PKS: Hasil Surveinya Agak Aneh!
“Menimbang dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020. Maka Perppu 1/2020 telah tidak ada lagi secara hukum, hal itu berakibat permohonan para pemohon untuk pengujian konstitusional sudah kehilangan objek,” terang Hakim MK tersebut.
Pertimbangan ini mengacu pada persidangan uji materi pada Rabu, 20 Mei 2020. Saat itu, perwakilan Pemerintah dan DPR sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan di persidangan diundang Majelis Hakim.
Perppu tersebut telah ditetapkan sebagai UU oleh Menteri Hukum dan HAM sejak 18 Mei 2020 dinyatakan perwakilan Pemerintah dan DPR.
Baca juga : Tanggal 21 Juni, Wafat Bung Karno dan Ulang Tahun Jokowi, Inikah Alasan Jokowi Tak Pernah Rayakan Ultah?
“Mahkamah meyakini bahwa Perppu nomor 1 tahun 2020 sudah menjadi Undang-Undang,” jelasnya.
“Disebabkan permohonan para pemohon sudah kehilangan objek maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain yang terkait dengan permohonan tidak pula dipertimbangkan.”
Majelis Hakim menjelaskan keputusan tak menerima permohonan pemohon sudah diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang dilaksanakan oleh 9 Hakim MK hari Senin (15/6/20).