TIKTAK.ID – Axiata Group, induk operator XL Axiata, merencanakan akuisisi salah satu operator seluler di Indonesia. CEO Axiata Group, Jamaludin Ibrahim mengungkapkannya langsung dalam sebuah wawancara eksklusif bersama Reuters.
Menurut Jamaludin, kini pihak Axiata Group melangsungkan pembicaraan untuk akuisisi dengan operator seluler Indonesia.
Jamaludin tak menyebut operator yang dimaksudkan, sebatas menyebut operator tersebut punya bisnis serta jumlah pelanggan lebih sedikit.
Terhadap kabar tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate memastikan jika ada dua operator seluler yang bersatu, maka Pemerintah akan mengevaluasi izin penggunaan spectrum antara keduanya.
Menurut Johnny, hal tersebut ditempuh untuk menghindari terjadinya monopoli. Ia mengutarakan, pada prinsipnya, operator seluler menggunakan spektrum frekuensi radio, bukan sebagai aset milik perusahaan, melainkan Pemerintah.
“Jadi, andai terdapat dua perusahaan yang mempunyai izin penggunaan bergabung, Pemerintah memiliki kewenangan melakukan evaluasi atas izin yang diberikan dari yang semula dua entitas menjadi satu entitas,” terang Johnny saat dihubungi KompasTekno, Rabu (27/5/20).
Pada tahun 2014 silam, pernah terjadi hal yang mirip yakni saat Axis diakuisisi XL Axiata. Menkominfo Tifatul Sembiring saat itu, mengizinkan Axis dicaplok XL Axiata.
Tetapi, izin Menkominfo diperoleh dengan syarat XL Axiata wajib mengembalikan spektrum 10 Mhz pada frekuensi 2.100 milik Axis kepada Pemerintah. Sehingga hanya spektrum milik Axis di frekuensi 1.800 Mhz yang didapatkan XL Axiata.
Kewenangan Pemerintah tersebut terdapat pada PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Pada pasal 25 ayat 1 disebutkan “Pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain”.
Kemudian pada ayat 2 menyebutkan, “Izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri”.
“Evaluasi tersebut salah satunya ialah untuk melihat komitmen pembangunan yang akan dilakukan dan berapa besar frekuensi yang dibutuhkan untuk mencapai komitmen pembangunan,” lanjut Menkominfo.
Menurut Johnny, evaluasi dapat menghitung seberapa besar frekuensi yang dibutuhkan oleh perusahaan.