TIKTAK.ID – Sejumlah barang bukti berhasil disita dan diamankan dari terduga teroris Sidoarjo yang dicokok Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri pada Minggu (26/4/20) pukul 04.40 WIB.
Dari terduga teroris berinisial MH (54) yang ditangkap di Kompleks Perum Bumi Sedati Indah Blok D-14 Kelurahan atau Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo tersebut, Tim Densus mengamankan satu unit laptop, iPhone, ponsel android, serta SIM A dan SIM C atas nama MH.
Tak hanya itu, petugas juga menyita kartu ATM Bank Mandiri atas nama MH, serta buku agenda milik terduga teroris yang kabarnya merupakan seorang karyawan swasta, kelahiran Bojonegoro tersebut.
Baca juga : Cuitan Trump Soal Jokowi Minta Ventilator Viral, Apa Saja Isi Perbincangan Mereka?
Selain itu, ada pula tiga buku yang turut disita. Salah satu buku berisi propaganda anti-Syiah berjudul “Inilah Kesesatan Aqidah Syiah”. Sedangkan buku lainnya berjudul “Kekuatan La Ilaha Illallah dalam Jihad” karya Sayyid Qutub, dan satu buku lagi berjudul “Kitab Tauhid”.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terduga teroris oleh Densus 88.
“Iya. Satu terduga ditangkap Densus 88,” jelasnya singkat, Minggu (26/4/20) malam.
Baca juga : Dua Stafsus Mundur dari Istana dalam Hitungan Hari, Begini Tanggapan Jokowi
Kombes Truno enggan mengungkap detail penangkapan, karena bukan wewenangnya.
“Benar (soal penangkapan), tapi ini (wewenang) wilayahnya Densus 88 Mabes Polri,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (23/4/20), Densus 88 juga menangkap terduga teroris di Sidotopo, Surabaya.
Kabagpenum Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan terduga teroris berinsial Jhr alias AH itu merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Timur.
Baca juga : Ini Jawaban Susi Pudjiastuti Saat Ditanya Kesiapannya Nyapres 2024
Asep Adisaputra mengatakan Jhr bergabung dengan JAD Jawa Timur ketika menjalani hukuman di Lapas Madura.
“Ada sebuah penularan paham radikal yang diterima oleh AH dan semakin berkembang hingga bergabung bersama-sama dengan kelompok JAD Jawa Timur,” kata Asep melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat (24/4/20).
Penangkapan terhadap AH sendiri terjadi di salah satu lokasi perusahaan eskpedisi, di Surabaya, sekitar pukul 09.20 WIB. Terduga teroris itu merupakan seorang warga desa Ngebrug, Kabupaten Malang.
Baca juga : Mahfud MD: Gelar Tarawih Bersama Tak Langgar Hukum tapi Bisa Dijatuhi Pidana, Kok Bisa?
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua pistol jenis FN, satu senjata laras panjang, dan ratusan amunisi.