TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memproses hukum buron kasus korupsi termasuk Harun Masiku, walaupun belum kunjung berhasil menangkapnya. Masiku sendiri telah menjadi buronan selama lebih dari 700 hari.
Menurut Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, komitmen tersebut tercermin dari kerja sama yang dijalin KPK dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri untuk mencari Harun dan kawan-kawan.
“Tentu hal ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya,” terang Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (28/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Ali menjelaskan, kini terdapat empat tersangka KPK yang masih melarikan diri. Dia memaparkan, keempatnya adalah Harun (2020) dan tiga buron lainnya sisa periode KPK yang lalu, yakni Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017).
“Kami pastikan KPK akan tetap melakukan pencarian para Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, baik yang ditetapkan sejak 2017 maupun 2020,” ujar Ali.
Kemudian juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut berharap pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun dkk agar melaporkan ke aparat penegak hukum. Dia mengatakan, nantinya penegak hukum dimaksud dapat menindaklanjuti informasi itu.
Baca juga : Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan Viral, Begini Kata Kemendagri
“Termasuk tentu bila teman-teman dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengetahuinya, maka silakan lapor aparat terdekat atau kepada KPK,” ucapnya.
Untuk diketahui, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, sempat menyinggung sudah lebih dari 700 hari Harun Masiku melarikan diri. Dia lantas menuding KPK bukan tidak mampu menangkap, tapi tidak mau.
“Kalau kami lihat sudah di atas 700 hari KPK gagal menangkap Harun Masiku, maka kami yakin ini akan sangat panjang,” ungkap Kurnia dalam konferensi pers Catatan 2 Tahun Kinerja KPK di Cikini, Senin (27/12/21).
Baca juga : Wow, Elektabilitas Ganjar Ungguli Prabowo dan Anies Bahkan Jokowi
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka. Politikus PDIP itu diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Harun pun diduga menyiapkan uang sebesar Rp850 juta sebagai pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Harun sudah menjadi buron sejak Januari 2020 silam.